Laman

Tuesday, October 13, 2015

SYARAT AIR LAYAK MINUM



Pemerintah sendiri telah mengatur standar air layak minum tersebut didalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes no.492/MENKES/PES/IV/2010) tahun 2010. sumber : disini Air dianggap layak minum bagi kesehatan apabila memenuhi syarat fisik, mikrobiologis, kimia dan radioaktif.

1. Syarat Fisik : Air harus jernih, tidak berwarna, tidak berbau, rasanya alami

2. Syarat Mikrobiologis : Tidak mengandung bakteri E Coli dan Coliform

3. Syarat Kimia : Bebas zat kimia beracun, logam berat, pestisida dan radioaktif.

1. Total Disolved Solid (TDS/ jumlah padatan logam yang telarut dalam air) < 30 ppm. Satuan ukurannya dikenal dengan ppm

2. Tubuh kita memang memerlukan mineral tetapi mineral yang masuk ke dalam tubuh tidak boleh melampaui batas yaitu batas yang dapat ditolerir oleh tubuh. Lebih dari itu akan mengakibatkan kerusakan atau sakit.

3. pH balance antara 6,5 - 8,5

Tata laksana pengawasan kualitas air minum diatur oleh Permenkes nomor 736 tahun 2010, secara internal pengawasan kualita air minum isi ulang dilakukan oleh pengusaha, secara eksternal pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan laboratorium di Balai POM, BTKL dll. Permenkes ini diatur juga tentang sanksi oleh Pemda, berupa peringatan sampai dengan pelarangan distribusi di wilayah.


Tentang ambang batas yang diperbolehkan diatur oleh pemerintah melalui Permenkes nomor 416 tahun 1990

Air murni TDS nya 3 ppm

Di negara-negara maju, untuk membuat "Air Mineral" adalah air terlebih dahulu harus dimurnikan, kemudian ditambahkan mineral ke dalamnya. (Sehingga jumlah dan jenis mineralnya terkontrol)

Air bersih dan murni, TDS nya kurang dari 40 ppm.

Sementara standar yang ditetapkan WHO adalah : standar kemurnian air layak minum maksimal 30 ppm.

Sebagai orang tua, Anda bertanggung jawab terhadap kesehatan keluarga dan pastinya ingin menyediakan air minumyang sepenuhnya terlindungi dari kuman berbahaya penyebab penyakit.

Sekarang Anda tidak perlu repot dan khawatir menyiapkan air minum yang aman bagi keluarga. Karena kini telah hadir cara baru yang praktis dengan harga terjangkau bisa mendapatkan air minum ,yang sepenuhnya terlindungi dari kuman.

TDS = Total Disolved Solid (Jumlah Padatan (Logam) yang terlarut dalam Air), satuan ukurannya adalah ppm

Semakin tinggi nilai TDS, semakin banyak jumlah kandungan logam yang terlarut di dalam air yang ikut terminum tubuh.

Standard WHO untuk kemurnian air layak minum dibatasi dengan nilai TDS. Nilai TDS maksimal adalah 40 ppm saja Lebih dari itu sisa proses tidak sanggup diuraikan dari tubuh untuk di keluarkan.

Resikonya mengendap di organ vital sehingga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit.

Pembagian kategori air menurut total zat padat yang terkandung di dalamnya (TDS) adalah:
A. > 100 ppm : bukan air minum
B. 10 - 100 ppm: air minum
C. 1 - 10 ppm : air murni
D. 0 ppm : air organik
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Air_minum

Agar kita dapat membedakan air yang murni menyehatkan, kita bisa melakukan dengan cara test dengan menggunakan alat yg bernama :
1. Elektrolizer, sehingga kita dapat mengetahui warna endapan yang terkandung dalam air minum kita
2. TDS meter, sehingga kita dapat mengetahui nilai TDS yang terkandung dalam air minum kita
Kedua alat tersebut kita bisa dapatkan dengan mudah, karena dijual bebas.

Warna Endapan Bahan Pencemar Pengaruh Terhadap Kesehatan
Hijau —> Cuprum, Oksida, Chlorin –> Penyakit ginjal, Sistem syaraf pusat, Kanker
Hitam —> Kalsium, magnesium —> Penyakit Batu ginjal, Kencing batu
Putih —> Alumunium, Arsen, Asbestos —> Penyakit hati, Sistem syaraf pusat, Kanker
Biru —> Alumunium, Sulfur, Phospat, Pestisida —>Penyakit hati, Ginjal dan kencing batu, Sistem syaraf
Jingga —> Besi oksida —> Penyakit Gangguan air seni, Gangguan keseimbangan metabolisma

Air bersih terlebih lagi air minum harus bebas dari mikroorganisme penyebab penyakit dan bahan-bahan kimia yang bisa merugikan kesehatan tubuh. Air merupakan zat kehidupan, di mana tidak ada satu pun makhluk hidup di bumi ini yang tidak membutuhkan air.

Apakah air murni itu?

Sejak di bangku sekolah, kita sudah tahu bahwa air murni adalah H2O (2 atom Hidrogen + 1 atom Oksigen).

Apakah air yang kita dapatkan dari sumber-sumber air di dalam tanah adalah air yang murni?

Sayangnya bukan. Air adalah pelarut yang universal, oleh karena itu air dengan mudah “menyerap” atau melarutkan berbagai partikel yang ditemuinya dan dengan mudah menjadi tercemar. Dalam siklus-nya di dalam tanah, air terus bertemu dan melarutkan berbagai mineral anorganik, logam berat, dan micro-organisme. Jumlah berbagai kimia anorganik (termasuk logam berat) yang terlarut dalam satu liter air dikenal dengan istilah TDS (Total Dissolved Solids). Berdasarkan standar pemerintah Amerika Serikat (badan FDA), air minum mineral memiliki kadar TDS di atas 250 ppm, sedangkan air minum yang dimurnikan (purified drinking water) harus memiliki kadar TDS di bawah 10 ppm

Berbagai merek air minum kemasan yang beredar di Indonesia yang telah kami tes biasanya memiliki TDS sekitar 100 ppm. Air Membawa 2 Kemungkinan Tubuh kita, SEHAT dan SAKIT. Kesehatan kita 40% dipengaruhi oleh air yang kita minum. Perlu kita ketahui bahwa dikota-kota besar dan padat penduduk, mendapatkan air yang sehat tidak mudah. air sumur, ledeng PDAM, tadah hujan sudah bayak zat tercemar. Zat pencemar seperti:Bakteri, Virus, Detergent, Pestisida, Logam berat, Radioaktif, Mineral Anorganik, Racun, dst. Dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan anda dan keluarga seperti Batu ginjal, Liver, Gangguan system Syaraf, Anemia, Kanker, Tumor, Jantung, dsb. Tentunya Kita tidak mau sakit ataupun anggota keluarga kita.

Lalu seperti apa air minum yang layak konsumsi dan bermanfaat optimal bagi kesehatan kita

Kini Air Murni Aktif berOksigen sebagai salah satu peruahaan sanitasi pemurnian dan penyulingan air minum mempersembahkan kepada anda sebuah alat / teknologi tercanggih saat ini yaitu teknologi Reverse Osmosis Teknologi RO (Reverse Osmosis) merupakan teknologi pemurnian air yang paling mutakhir saat ini. Reverse Osmosis menyaring air dari tingkatan yang paling kecil yaitu 1/10.000 mikron atau setara dengan sehelai rambut dibagi 1 juta. Dengan sangat kecilnya membran RO tersebut menjadikan air hasil penyaringan RO sangat murni sehingga virus, bakteri, unsur logam pun ikut tersaring dan alhasil air yang murni dan langsung dapat diminum. Secara garis besar penyaringan mesin RO rumah tangga mengalami 6 tahap.
penyaringan sbb:

Ingat::

air walaupun sudah direbus hingga masak, namun Logam berat, Racun, Zat-zat Berbahaya, Mineral berbahaya akan tetap didalamnya.

Lalu, Mengapa kita lebih Baik Minum dan Memasak dengan AIR MURNI?

PARA PAKAR BERKOMENTAR:
pakar Air USA dan AHli Kualitas Air (WQA), Michail R Long, mengatakan

” Tidak ada filter di dunia ini yang dapat membedakan antara mineral-mineral yang baik dan yang buruk, dalam proses filtrasi. Lebih aman dan berkualitas adalah mengonsumsi AIR MURNI,”

Paul Bragg, Ph.D (penulis buku :Water, The sicking Truth), mengatakan,

”Tubuh kita memerlukan 19 mineral ORGANIK yang didapatkan dari hewan dan tunbuhan, sedangkan mineral ANORGANIK yang berasal dari tanah/air, tidak dapat dimanfaatkan tubuh dan hanya membahayakan kesehatan.”

DR. Allen E. Banik, Penulis Buku "Your Water And Your Healht” mengatakan:

”Ginjal kita tidak dapat bekerja bila sistem penyaringannya tersunbat oleh mineral organik”


Saturday, June 20, 2015

Peraturan Pengupahan Pekerja

Pengantar
Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah. Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Beberapa pengertian.

Upah adalah : hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 UU 13/2003).
Penghasilan Pekerja adalah jumlah penghasilan Pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas.
Kebijakan pengupahan yang melindungi buruh (untuk memenuhi penghidupan yang layak à Pasal 88 UU 13/2003 ) :
upah minimum;
upah kerja lembur;
upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
upah untuk pembayaran pesangon; upah untuk perhitungan pajak penghasilan
bentuk dan cara pembayaran upah;
denda dan potongan upah.
Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan buruh/Serikat Buruh serta tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 91 UU 13/2003).
Upah tidak dibayar apabila buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali (Pasal 93 ayat 1, 2&4 UU 13/2003) :
Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Buruh tidak masuk bekerja karena :
buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari) ;
menikahkan anaknya ( dibayar untuk selama 2 hari) ;
mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
membabtiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayar untuk selama 2 hari) ;
suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 2 hari)
Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (Pasal 6 UU 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :
Pengusaha wajib membayar upah jika dalam menjalankan kewajiban negara tersebut buruh tidak mendapat upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 tahun.
Pengusaha wajib membayar kekurangan upah kepada buruh bilamana jumlah upah yang diperoleh buruh dari pemerintah kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan tetapi tidak melebihi 1 tahun.
Pengusaha tidak diwajibkan membayar upah kepada buruh bilamana buruh tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan.
Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (tidak melebihi dari 3 bulan).
Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
Buruh melaksanakan hak istirahat
Buruh melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengusaha
Buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.Pelanggaran terhadap Pasal 93 ayat (2) adalah sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (Pasal 187 UU 13/2003).

Upah yang dibayarkan bagi buruh yang sakit (Pasal 93 UU 13/2003) :
untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Komponen upah terdiri dari(SE Menaker No. SE-07/Men/1990) :
Upah pokok adalah : imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian dan lain-lain.Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukan dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan). Misalnya : THR, bonus kehadiran, bonus target produksi tercapai dan lain-lain.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap(Pasal 94 UU 13/2003).
Pendapatan non upah (SE-07/Men/1990 ) :
Fasilitas .Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti fasilitas kendaraan (antar jemput atau lainnya), pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah atau penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain-lain.

Bonus.Adalah bukan merupakan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang nomal atau karena peningkatan produktivitas, besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
Dasar penghitungan upah per hari :
Sistem kerja borongan à upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum di perusahaan yang bersangkutan(Pasal 14 ayat 1 Kepmen No. 226/Men/2000).
Sistem kerja harian lepas à ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari (Pasal 14 ayat 2 Kepmen No. 226/Men/2000) :
Untuk waktu kerja 5 hari/minggu =upah bulanan dibagi 21 hari
Untuk waktu kerja 6 hari/minggu = upah bulanan dibagi 25 hari
Dasar penghitungan upah per jam (Kepmen No. Kep-72/Men/1984):
Status Pekerjaan Rumus
Harian 3/20 x upah/hari
Bulanan 1/173 x upah/bulan
Borongan 1/7 x upah rata-rata per hari
Catatan :

3 didapat dari 6 hari kerja . Jika disederhanakan menjadi3 (sama-sama dibagi 2).20 40 jam/minggu 20

173 didapat dari 1 tahun = 52 minggu x 40 jam/minggu dibagi 12 bulan.
upah rata-rata per hari = upah yang diperoleh 3 bulan terakhir dibagi 3.





Contoh perhitungan upah lembur :

a. Upah lembur buruh harian.Misal : upah per hari (6 hr/minggu) = 550.750 : 25 hari = Rp 22.030,-
upah per jam = 3/20 x 22.030 = Rp 3.305,-
Upah lembur pada hari biasa :
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.305,- = Rp 4.960,-
Jam lembur II dstnya = 2 x Rp 3.305,- = Rp 6.610,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.570,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi :
7 atau lima jam I = 7 jam x 2 x Rp 3.305,- = Rp 46.270,- (dlm 1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I) = 3 x Rp 3.305,- = Rp 9.915,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II) = 4 x Rp 3.305,- = Rp 13.220,-

b. Upah lembur buruh bulanan.Misalnya: Upah satu bulan = = Rp 550.750,-
Upah per hari = Rp 550.750,- : 25/30 hari = Rp 22.030,- atau Rp 18.360,-
Upah per jam = 1/173 x Rp 550.750,- = Rp 3.200,-
Upah lembur pada hari biasa.
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.200,- = Rp 4.800,-
Jam lembur II = 2 x Rp 3.200,- = Rp 6.400,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.200,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi .
7 atau 5 jam I = 7 jam x 2 x Rp 3.200,- = Rp 44.800,- (1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I) = 3 x Rp 3.200,- = Rp 9.600,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II) = 4 x Rp 3.200,- = Rp 12.800,-
c. Upah lembur buruh borongan.
Misal = upah rata-rata per hari (6hr/minggu) = 550.750 : 25 = Rp 22.030,-
Upah per jamnya = 1/7 x Rp 22.030,- = Rp 3.150,-
(perhitungan upah lemburnya disesuaikan)

Pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja pada perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status buruh (Pasal 1 Permen No. Per-03/Men/1987 Tentang Upah Pekerja Pada hari Libur Resmi).UPAH MINIMUM (Kepmen No. 226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Permen No. Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum).

Adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap(Pasal 1).
Besarnya upah minimum diadakan peninjauan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali (Pasal 4 Kepmen No.226/Men/2000).
Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum(Pasal 89 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 1).- Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,- dan tindakan Pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003).

UMR ditetapkan dengan mempertimbangkan (Pasal 6 ayat 1) :
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM);
Indeks Harga Konsumen (IHK);
Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
Kondisi pasar kerja;
Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Penetapan UMK :
Gubernur menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman dalam proses UMK.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak.
Usulan UMK dibahas dan dirumuskan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan :- Nilai hasil survey KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
- Nilai UMK tahun sebelumnya.
- Produktivitas kerja Pekerja.
- Pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
- Inflasi.
- Kondisi pasar kerja.
- Kemampuan perusahaan.
- Upah daerah sekitar.

Pembahasan dan perumusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan satu angka/nilai usulan.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Bupati/Walikota mengambil langkah yang diperlukan untuk menghasilkan satu nilai usulan.
Bupati/Walikota segera menyampaikan rekomendasi usulan UMK Tahun 2009 pada Gubernur dengan tindasan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dengan dilampiri :- Dasar dan cara perhitungan nilai UMK yang diusulkan.
- Rekapitulasi data hasil survey KHL dan prediksi KHL bulan Desember tahun sebelumnya.
- Perkembangan Indeks Harga Konsumen/inflasi, PDRB, jumlah tenaga kerja yang terserap dan data keadaan ketenagakerjaan dalam 2 tahun terakhir.
- Berita Acara hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota selanjutnya dibahas dan dikaji Dewan Pengupahan Propinsi.
Gubernur menetapkan UMK tahun 2009 setelah mempertimbangkan usulan Bupati/Walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (Pasal 13 ayat 2).
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum (Pasal 13 ayat 1).
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah (Pasal 16).
Dalam hal Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum maka Pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah terlebih dahulu diadakan kesepakatan tertulis dengan Serikat Buruh atau wakil buruh untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan(Pasal 2, 3 dan 5 Kepmen 231/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum).
Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 ayat 2 Kepmen 231/2003).
Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1 Kepmen 231/2003).
Apabila penangguhan ditolak, maka upah sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 7 ayat 2 Kepmen 231/2003).
Prosedur dan tata cara penangguhan UMK (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :- Permohonan diajukan oleh Pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 Ayat 1).
- Permohonan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh yang tercatat (Pasal 2 Ayat 2).
- Bila perusahaan terdapat 1 Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan maka Serikat Buruh dapat mewakili buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan (Pasal 2 Ayat 3).
- Bila diperusahaan terdapat lebih dari 1 Serikat Buruh maka yang berhak melakukan perundingan adalah Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan (Pasal 2 Ayat 5).
- Bila ayat 4 dan 5 tidak terpenuhi, buruh dapat membentuk tim perunding yang anggotanya ditentukan secara proporsional dari jumlah Serikat Buruh yang ada (Pasal 2 Ayat 6).
- Bila tidak ada Serikat Buruh, dilaksanakan oleh buruh yang mendapat mandat untuk mewakili 50% penerima upah minimum (Pasal 2 Ayat 7).
- Kesepakatan tertulis ini dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur dan terbuka.

Persyaratan penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :- Permohonan harus disertai dengan (Pasal 4 Ayat 1) :

Naskah asli kesepakatan tertulis.
Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir.
Salinan Akte pendirian perusahaan.
Data upah menurut jabatan buruh.
Jumlah buruh seluruhnya dan jumlah buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 tahun yang akan datang.- Dalam hal perusahaan berbadan hukum, laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 4 Ayat 2).
- Apabila diperlukan, Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan (Pasal 4 Ayat 3).
- Berdasarkan permohonan, Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Propinsi (Pasal 4 Ayat 4).

Jangka waktu penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :- Persetujuan penangguhan ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 5 Ayat 1).
- Penangguhan diberikan dengan membayar sesuai upah minimum yang lama atau membayar lebih tingi dari upah minimum lam tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru atau menaikkan upah secara bertahap (Pasal 5 Ayat 2).
- Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 Ayat 3).
- Penolakan atau persetujuan penangguhan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap oleh Gubernur (Pasal 6 Ayat 1).
- Bila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan yang memenuhi syarat diangap telah disetujui (Pasal 6 Ayat 2).
- Selama permohonan masih dalam proses pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1).
- Hal penangguhan ditolak Gubernur maka upah yang diberikan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya UMK yang baru (Pasal 7 Ayat 2).
BUNGA ATAS UPAH (Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :

Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu :
Upah + 5 % untuk tiap hari keterlambatan (mulai hari ke 4 sampai ke 8 terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar).
Ditambah lagi 1 % /keterlambatan (sesudah hari ke dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila masih belum dibayar (sesudah 1 bulan), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.DENDA (Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 8/1981) :

Denda karena suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerja jika diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Pengusaha dilarang menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang sudah dikenakan denda, pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda darinya.PEMOTONGAN UPAH (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 8/1981) :

Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada Surat Kuasa dari pekerja kecuali kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap negara atau pembayaran iuran sosial, jaminan sosial.GANTI RUGI (Pasal 23 PP No. 8/1981) :

Permintaan ganti rugi akibat kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerja harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dengan ketentuan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.UPAH ADALAH HUTANG YANG HARUS DIDAHULUKAN (Pasal 27 PP No. 8/1981) :

Apabila pengusaha dinyatakan pailit maka upah pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan.DALUWARSA (Pasal 30 PP No. 8/1981) :

Tuntutan dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun.TUNJANGAN HARI RAYA (Permen No. 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan ) :

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
Besarnya THR :
Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih = 1 (satu) bulan upah.
Masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan =Masa kerja x 1 (satu) bulan upah atau UMR x masa kerja
12 12

Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh hari) sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR kecuali bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Peraturan menteri tentang cara menghitung THR

Siapa yang wajib membayar THR?

Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua pekerja berhak atas THR?

Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.

Berapa Besar THR Anda?

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
Masa kerja 3 – 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah

12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan

———- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-

12 bulan

Kapan THR harus dibayarkan?

Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?

Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?

Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.

Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?

Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:

1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.

3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?

Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?

Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.

Friday, June 12, 2015

Cara Memperkecil Ukuran File Powerpoint

Buka sebuah file powerpoint kemudian klik pada salah satu gambar yang ada di dalam Powerpoint, arahkan pointer ke menu format pilih "compress picture", Pilih Options dan cheklist menu Target output ke Screen (150ppi) atau lihat pop up sebagai berikut :





Pada powerpoint versi 2007, maka defaultnya adalah compress untuk semua gambar, sedangkan pada versi 2003 defaultnya adalah hanya untuk kompresi satu gambar yang dipilih saja. Untuk kompresi optimal pilih kompresi untuk semua gambar.

Setelah kita tekan OK, maka selesailah proses kompresi file PPT ini. Silahkan diperiksa kembali ukuran file setelah proses ini, semoga bermanfaat.

Wednesday, March 4, 2015

Cara Melacak Blackberry Yang Hilang


Kehilangan barang yang sangat berharga membuat hati kita menjadi sedih,seperti kehilangan perangkat Hp blackberry kesayangan anda. Hal tersebut ditambah lagi dengan file-file berharga seperti dokumen, foto, video , kontak dan yang lainnya akan membuat pusing.

Untuk melacak hp blackberry yang hilang kita bisa memanfaatkan fitur PIN pada BB. Karena tiap blackberry mempunyai PIN yang unik dan tidak sama dengan yang lainnya yang merupakan suatu keistimewaan.




Untuk mengembalikan hp blackberry yang hilang entah itu karena tidak sengaja maupun dicuri bisa menggunakan aplikasi Blackberry Protect. Aplikasi ini berfungsi sebagai service perlindungan seperti; ackup file, device lock, mendapatkan lokasi ponsel, log telephone serta mengirim pemberitahuan.

Berikut ini cara melacak hp blackberry yang hilang dengan Blackberry Protect :

1. Download aplikasi Blackberry Protect di Appworld
2. Setelah selesai download, buka dan install aplikasi tersebut.
3. Buka link/kunjungi http://www.blackberry.com/protect
4. Login dengan Blackberry Id anda.
5. Masuk ke menu Find Device lalu View Current Location.

Dari cara diatas anda dapat menemukan lokasi dimana Hp Blackberry anda berada. Selain itu anda dapat melacak dan menemukan blackberry yang hilang dengan Pin atau IMEI. Simak cara berikut ini untuk mendapatkan blackberry anda.

Cara Melacak BlackBerry Hilang Menggunakan PIN dan IMEI

1. Buka situs resmi BlackBerry.
2. Lalu login ke admin area.
3. Masukkan username dan password untuk akun BlackBerry Anda.
4. Kemudian masukkan nomor IMEI dan PIN BlackBerry yang hilang.
5. Tekan pencarian, proses pelacakan akan dimulai.

Setelah proses pencarian selesai, maka anda akan mendapatkan informasi tentang sejarah telepon BlackBerry, keaslian dari BlackBerry. Informasi ini berdasarkan pada waktu yang tertera. Sekian informasi tentang cara melacak blackberry yang hilang baik itu dengan aplikasi blackberry protect maupun dengan menggunakan PIN dan IMEI.

Cara Mengatasi error 5B00 atau P07 pada Canon MP 258/250

Printer Canon MP258/MP250 merupakan printer Multifunsi dari vendor Canon. Printer ini tergolong laris dipasaran, karena harga yang murah dan bisa digunakan untuk fasilitas scan dan copy.
Sebagaimana generasi sebelumnya, Canon MP258/MP250 ini juga diproteksi oleh Canon. Ketika jumlah maksimal print di memory MP258/MP250 ini sudah terpenuhi atau full, maka printer MP258/MP250 akan berhenti beroperasi dengan memunculkan pesan di layar monitor Error 5B00 dan di panel LCDnya menunjukkan kode P07.





Pertama-tama download software untuk reset disini.

Berikut ini cara mengatasi MP258 yang error 5B00 atau P07 :

1. Jika printer MP258 yang error 5B00 atau P07 dalam keadaan hidup, matikan printer MP258 tersebut dengan menekan tombol powernya. Tunggu sampai printer MP258 mati.
2. Tekan dan tahan tombol Stop / Reset, kemudian tekan dan tahan tombol Power. Jadi kedua tombol masih dalam keadaan tertekan.
3. Lepas tombol Stop / Reset, kemudian tekan tombol Stop / Reset 2 x (jangan lepas tombol powernya).
4. Kemudian lepaskan kedua tombol secara bersamaan.
Printer MP258 yang error 5B00 atau P07 akan melakukan inisialisasi beberapa saat seperti ketika printer dicoba pertama pada saat beli. Tunggu sampai lcd panel pada printer MP258 yang error 5B00 atau P07 tadi menunjukkan angka 0 (nol).
5. Printer MP258 akan terdeteksi sebagai device baru di komputer anda, walaupun tadinya sudah terpasang driver printer tersebut. Abaikan saja kondisi ini.
6. Kondisi MP258 menampilkan angka 0 (nol) pada lcd panelnya menunjukkan bahwa MP258 dalam keadaan Service Mode dan siap untuk direset menggunakan software.
7. Download program resetter MP258/MP250 untuk error 5B00 atau P07 pada link di bawah postingan ini
8. Siapkan 2 kertas di MP258/MP250, karena nanti akan digunakan untuk proses reset.
9. Buka program resetter MP258/MP250 untuk error 5B00 atau P07
10. Klik “MAIN”, tunggu beberapa saat maka MP258 akan print dengan tulisan ” D=000.0 “
11. Klik ” EEPROM Clear “, kemudian klik ” EEPROM “, MP258/MP250 akan print 1 lembar lagi. Salah satu barisnya tulisannya : TPAGE(TTL=00000 COPY=00000)
12. Kemudian matikan MP258/MP250 dengan menekan tombol Power.
13. Selesai.

Mengatasi Cartridge yang tersumbat



Hasil Cetak bergaris atau hasil print putus putus, ini adalah salah satu ciri Catridge tersumbat. Catrid Canon sering mengalami tersumbat. Terumbatnya catrid Canon inilah yang akhirnya menyebabkan hasil print menjadi tidak sempurna, bergaris atau putus putus.

Penyebab Catrid Canon hasil print bergaris karena tersumbat :
1. Printer tidak digunakan dalam jangka waktu lama
Printer yang tidak dipakai print dalam waktu lama, bisa menyebabkan tinta dalam catridge mengendap dan menggumpal. Akhirnya Catridge canon menjadi tersumbat.







2. Printer digunakan terus, akan tetapi salah 1 warna jarang digunakan.
Misalnya, printer hanya digunakan untuk print tulisan warna Hitam saja, sedangkan warna lain tidak pernah digunakan. Hal ini menyebabkan Catridge Warna idle atau menganggur atau sama saja Catridge Canon Warna tidak digunakan lama. Dan akhirnya terjadilah pengendapan dan penggumpalan tinta.

Cara mengatasi Catridge Canon yang tersumbat.
1. Isi penuh tinta pada catridge canon anda.
2. Rendam ujung head dengan cairan cleaner selama 1 malam ( untuk penyumbatan berat)
3. Sedot ujung head catrid dengan menggunakan Toolkit penyedot catrid Canon
4. Tempel Ujung Head catridge dengan tissu, jika tinta sudah keluar semua, Catridge siap di coba.
5. Jika masih belum sempurna keluarnya, ulangi lagi langkah no.3 penyedotan

Cara Mengatasi File Ms. Excel Tidak Bisa Dibuka Dari Windows Explorer



Microsoft Excel 2003 :

1. Untuk efektifitas sebaiknya tutup semua yang berhubungan dengan Microsoft Excel (File dokumen XLS/XLSX, dll.)
2. Buka program Microsoft Excel
3. Kemudian klik Tools dan pilih Option
Dari langkah no.3 akan terbuka jendela baru, pada tab General hilangkan ceklist pada “Ignore Other Application”
4. Klik OK
5. Tutup aplikasi Microsoft Excel, dan uji lah dengan membuka dengan cara klik dua kali file Microsoft Excel

Microsoft Excel 2007 :

1. Lakukan langkah no. 1 dan 2 seperti pada bahasan untuk Ms. Excel 2003
2. Klik logo Microsoft Office (secara standar, yang bulatan di pojok kiri atas saat buka program Microsoft Excel)
3. Klik Excel Options, kemudian pilih Advanced
4. Kemudian geser kebawah hingga ketemu bagian General, perhatikan dengan seksama, hilangkan ceklist pada “Ignore Other Application That Use Dynamic Data Exchange (DDE)”
5. Klik OK
6. Tutup aplikasi Microsoft Excel, dan uji lah dengan membuka dengan cara klik dua kali file Microsoft Excel