Laman

Saturday, June 20, 2015

Peraturan Pengupahan Pekerja

Pengantar
Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah. Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Beberapa pengertian.

Upah adalah : hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 UU 13/2003).
Penghasilan Pekerja adalah jumlah penghasilan Pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas.
Kebijakan pengupahan yang melindungi buruh (untuk memenuhi penghidupan yang layak à Pasal 88 UU 13/2003 ) :
upah minimum;
upah kerja lembur;
upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
upah untuk pembayaran pesangon; upah untuk perhitungan pajak penghasilan
bentuk dan cara pembayaran upah;
denda dan potongan upah.
Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan buruh/Serikat Buruh serta tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 91 UU 13/2003).
Upah tidak dibayar apabila buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali (Pasal 93 ayat 1, 2&4 UU 13/2003) :
Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Buruh tidak masuk bekerja karena :
buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari) ;
menikahkan anaknya ( dibayar untuk selama 2 hari) ;
mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
membabtiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayar untuk selama 2 hari) ;
suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 2 hari)
Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (Pasal 6 UU 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :
Pengusaha wajib membayar upah jika dalam menjalankan kewajiban negara tersebut buruh tidak mendapat upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 tahun.
Pengusaha wajib membayar kekurangan upah kepada buruh bilamana jumlah upah yang diperoleh buruh dari pemerintah kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan tetapi tidak melebihi 1 tahun.
Pengusaha tidak diwajibkan membayar upah kepada buruh bilamana buruh tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan.
Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (tidak melebihi dari 3 bulan).
Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
Buruh melaksanakan hak istirahat
Buruh melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengusaha
Buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.Pelanggaran terhadap Pasal 93 ayat (2) adalah sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (Pasal 187 UU 13/2003).

Upah yang dibayarkan bagi buruh yang sakit (Pasal 93 UU 13/2003) :
untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Komponen upah terdiri dari(SE Menaker No. SE-07/Men/1990) :
Upah pokok adalah : imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian dan lain-lain.Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukan dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan). Misalnya : THR, bonus kehadiran, bonus target produksi tercapai dan lain-lain.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap(Pasal 94 UU 13/2003).
Pendapatan non upah (SE-07/Men/1990 ) :
Fasilitas .Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti fasilitas kendaraan (antar jemput atau lainnya), pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah atau penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain-lain.

Bonus.Adalah bukan merupakan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang nomal atau karena peningkatan produktivitas, besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
Dasar penghitungan upah per hari :
Sistem kerja borongan à upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum di perusahaan yang bersangkutan(Pasal 14 ayat 1 Kepmen No. 226/Men/2000).
Sistem kerja harian lepas à ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari (Pasal 14 ayat 2 Kepmen No. 226/Men/2000) :
Untuk waktu kerja 5 hari/minggu =upah bulanan dibagi 21 hari
Untuk waktu kerja 6 hari/minggu = upah bulanan dibagi 25 hari
Dasar penghitungan upah per jam (Kepmen No. Kep-72/Men/1984):
Status Pekerjaan Rumus
Harian 3/20 x upah/hari
Bulanan 1/173 x upah/bulan
Borongan 1/7 x upah rata-rata per hari
Catatan :

3 didapat dari 6 hari kerja . Jika disederhanakan menjadi3 (sama-sama dibagi 2).20 40 jam/minggu 20

173 didapat dari 1 tahun = 52 minggu x 40 jam/minggu dibagi 12 bulan.
upah rata-rata per hari = upah yang diperoleh 3 bulan terakhir dibagi 3.





Contoh perhitungan upah lembur :

a. Upah lembur buruh harian.Misal : upah per hari (6 hr/minggu) = 550.750 : 25 hari = Rp 22.030,-
upah per jam = 3/20 x 22.030 = Rp 3.305,-
Upah lembur pada hari biasa :
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.305,- = Rp 4.960,-
Jam lembur II dstnya = 2 x Rp 3.305,- = Rp 6.610,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.570,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi :
7 atau lima jam I = 7 jam x 2 x Rp 3.305,- = Rp 46.270,- (dlm 1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I) = 3 x Rp 3.305,- = Rp 9.915,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II) = 4 x Rp 3.305,- = Rp 13.220,-

b. Upah lembur buruh bulanan.Misalnya: Upah satu bulan = = Rp 550.750,-
Upah per hari = Rp 550.750,- : 25/30 hari = Rp 22.030,- atau Rp 18.360,-
Upah per jam = 1/173 x Rp 550.750,- = Rp 3.200,-
Upah lembur pada hari biasa.
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.200,- = Rp 4.800,-
Jam lembur II = 2 x Rp 3.200,- = Rp 6.400,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.200,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi .
7 atau 5 jam I = 7 jam x 2 x Rp 3.200,- = Rp 44.800,- (1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I) = 3 x Rp 3.200,- = Rp 9.600,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II) = 4 x Rp 3.200,- = Rp 12.800,-
c. Upah lembur buruh borongan.
Misal = upah rata-rata per hari (6hr/minggu) = 550.750 : 25 = Rp 22.030,-
Upah per jamnya = 1/7 x Rp 22.030,- = Rp 3.150,-
(perhitungan upah lemburnya disesuaikan)

Pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja pada perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status buruh (Pasal 1 Permen No. Per-03/Men/1987 Tentang Upah Pekerja Pada hari Libur Resmi).UPAH MINIMUM (Kepmen No. 226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Permen No. Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum).

Adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap(Pasal 1).
Besarnya upah minimum diadakan peninjauan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali (Pasal 4 Kepmen No.226/Men/2000).
Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum(Pasal 89 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 1).- Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,- dan tindakan Pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003).

UMR ditetapkan dengan mempertimbangkan (Pasal 6 ayat 1) :
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM);
Indeks Harga Konsumen (IHK);
Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
Kondisi pasar kerja;
Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Penetapan UMK :
Gubernur menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman dalam proses UMK.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak.
Usulan UMK dibahas dan dirumuskan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan :- Nilai hasil survey KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
- Nilai UMK tahun sebelumnya.
- Produktivitas kerja Pekerja.
- Pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
- Inflasi.
- Kondisi pasar kerja.
- Kemampuan perusahaan.
- Upah daerah sekitar.

Pembahasan dan perumusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan satu angka/nilai usulan.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Bupati/Walikota mengambil langkah yang diperlukan untuk menghasilkan satu nilai usulan.
Bupati/Walikota segera menyampaikan rekomendasi usulan UMK Tahun 2009 pada Gubernur dengan tindasan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dengan dilampiri :- Dasar dan cara perhitungan nilai UMK yang diusulkan.
- Rekapitulasi data hasil survey KHL dan prediksi KHL bulan Desember tahun sebelumnya.
- Perkembangan Indeks Harga Konsumen/inflasi, PDRB, jumlah tenaga kerja yang terserap dan data keadaan ketenagakerjaan dalam 2 tahun terakhir.
- Berita Acara hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota selanjutnya dibahas dan dikaji Dewan Pengupahan Propinsi.
Gubernur menetapkan UMK tahun 2009 setelah mempertimbangkan usulan Bupati/Walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (Pasal 13 ayat 2).
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum (Pasal 13 ayat 1).
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah (Pasal 16).
Dalam hal Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum maka Pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah terlebih dahulu diadakan kesepakatan tertulis dengan Serikat Buruh atau wakil buruh untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan(Pasal 2, 3 dan 5 Kepmen 231/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum).
Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 ayat 2 Kepmen 231/2003).
Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1 Kepmen 231/2003).
Apabila penangguhan ditolak, maka upah sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 7 ayat 2 Kepmen 231/2003).
Prosedur dan tata cara penangguhan UMK (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :- Permohonan diajukan oleh Pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 Ayat 1).
- Permohonan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh yang tercatat (Pasal 2 Ayat 2).
- Bila perusahaan terdapat 1 Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan maka Serikat Buruh dapat mewakili buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan (Pasal 2 Ayat 3).
- Bila diperusahaan terdapat lebih dari 1 Serikat Buruh maka yang berhak melakukan perundingan adalah Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan (Pasal 2 Ayat 5).
- Bila ayat 4 dan 5 tidak terpenuhi, buruh dapat membentuk tim perunding yang anggotanya ditentukan secara proporsional dari jumlah Serikat Buruh yang ada (Pasal 2 Ayat 6).
- Bila tidak ada Serikat Buruh, dilaksanakan oleh buruh yang mendapat mandat untuk mewakili 50% penerima upah minimum (Pasal 2 Ayat 7).
- Kesepakatan tertulis ini dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur dan terbuka.

Persyaratan penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :- Permohonan harus disertai dengan (Pasal 4 Ayat 1) :

Naskah asli kesepakatan tertulis.
Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir.
Salinan Akte pendirian perusahaan.
Data upah menurut jabatan buruh.
Jumlah buruh seluruhnya dan jumlah buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 tahun yang akan datang.- Dalam hal perusahaan berbadan hukum, laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 4 Ayat 2).
- Apabila diperlukan, Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan (Pasal 4 Ayat 3).
- Berdasarkan permohonan, Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Propinsi (Pasal 4 Ayat 4).

Jangka waktu penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :- Persetujuan penangguhan ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 5 Ayat 1).
- Penangguhan diberikan dengan membayar sesuai upah minimum yang lama atau membayar lebih tingi dari upah minimum lam tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru atau menaikkan upah secara bertahap (Pasal 5 Ayat 2).
- Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 Ayat 3).
- Penolakan atau persetujuan penangguhan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap oleh Gubernur (Pasal 6 Ayat 1).
- Bila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan yang memenuhi syarat diangap telah disetujui (Pasal 6 Ayat 2).
- Selama permohonan masih dalam proses pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1).
- Hal penangguhan ditolak Gubernur maka upah yang diberikan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya UMK yang baru (Pasal 7 Ayat 2).
BUNGA ATAS UPAH (Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :

Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu :
Upah + 5 % untuk tiap hari keterlambatan (mulai hari ke 4 sampai ke 8 terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar).
Ditambah lagi 1 % /keterlambatan (sesudah hari ke dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila masih belum dibayar (sesudah 1 bulan), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.DENDA (Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 8/1981) :

Denda karena suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerja jika diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Pengusaha dilarang menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang sudah dikenakan denda, pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda darinya.PEMOTONGAN UPAH (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 8/1981) :

Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada Surat Kuasa dari pekerja kecuali kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap negara atau pembayaran iuran sosial, jaminan sosial.GANTI RUGI (Pasal 23 PP No. 8/1981) :

Permintaan ganti rugi akibat kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerja harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dengan ketentuan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.UPAH ADALAH HUTANG YANG HARUS DIDAHULUKAN (Pasal 27 PP No. 8/1981) :

Apabila pengusaha dinyatakan pailit maka upah pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan.DALUWARSA (Pasal 30 PP No. 8/1981) :

Tuntutan dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun.TUNJANGAN HARI RAYA (Permen No. 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan ) :

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
Besarnya THR :
Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih = 1 (satu) bulan upah.
Masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan =Masa kerja x 1 (satu) bulan upah atau UMR x masa kerja
12 12

Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh hari) sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR kecuali bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

No comments:

Post a Comment