Laman

Thursday, March 10, 2011

Hukum merayakan Ulang Tahun dalam Islam.

1. Apa hukum Merayakan Hari
Ulang tahun (Milad) ?
2. Adakah kaitannya Dengan
Maulid Nabi Hukumnya?
3. Bagaimana Pandangan Hb Dgn
Perayaan Ulang tahun yang ada
pada genersi muda akhir2 ini
dgn pesta Dan lain sebagainya.
Jawaban Assayyid Al Habib
Munzir Al Musawa
1, merayakan kelahiran dengan
maksud tasyakuran atas
nikmat Allah swt merupakan
hal yg diperintahkan Allah ?
KATAKANLAH DENGAN
(datangnya) ANUGERAH ALLAH
DAN RAHMAT NYA, MAKA
DENGAN ITU HENDAKNYA
MEREKA BERGEMBIRA?, lalu
mereka mengadakan pesta
tasyakuran kelahiran dengan
mengundang sanak saudara
dan handai taulan untuk
menjamu mereka makan dan
menyambut para tamu, ini
semua merupakan hal yg
Yutsaab alaih (berpahala bila
dilakukan) wa huwa sunnah
(sunnah Rasul saw).
2. terlebih lagi merayakan
Maulid Nabi saw,
apa pendapat anda tasyakuran
atas turunnya seluruh ayat
Alqur?an?, tasyakuran atas
anugerah shalat, tasyakuran
atas nikmat iman dan Islam?,
tasyakuran atas kemenangan
Fatah Makkah?, atau
tasyakuran atas seluruh
kenikmatan yg datang pada
ummat ini?, orang yg
merayakan kelahiran Rasul saw
(merayakan maulid Nabi saw)
berarti ia merayakan dan
tasyakkuran atas seluruh
kemuliaan yg turun pd Islam,
karena itu semua telah
dikehendaki Allah berawal dari
kelahiran Rasul saw.
Dan sebaliknya mereka yg
menolak merayakan kelahiran
beliau maka dari golongan
manakah mereka?, Demi Allah
adakah anda menyebut
mereka muslim bagi orang yg
mengharamkan tasyakuran
atas seluruh kenikmatan yg
datang pd islam?, bahkan tak
senang dan benci atas
kelahiran sang Nabi saw?, dan
tak melarang tetangganya yg
tasyakuran atas kelahiran
anjingnya?, muslimkah ia?,
semoga Allah menumpahkan
hidayah atas saudara2 kita,
Allahummahdiy Qaumiy
fainnahum laa ya?lamuun,
serasa pecah sanubariku dari
keinginanku ingin melihat
mereka terlepas dari
perangkap pemikiran sesat ini.
3. Pesta ini berarti merayakan
dan mensyukuri, maka hal ini
tak ada larangannya (maa
jawwazahussyar?) terkecuali
melanggar batas yg dibolehkan
oleh syari?at. Apalagi dengan
mabuk mabukan dan lain
sebagainya, maka yg dilarang
bukan pestanya, namun pelaku
dosanya.
wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment